Pemerintahan

Dorong Kemudahan Perizinan Berusaha: Semua Pengusaha di Papua Tengah Harus Punya Izin

×

Dorong Kemudahan Perizinan Berusaha: Semua Pengusaha di Papua Tengah Harus Punya Izin

Sebarkan artikel ini
Yos Harmen, Direktur Wilayah IV Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penan (foto: Nando/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Yos Harmen, Direktur Wilayah IV Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementrian Investigasi dan Hilirisasi/ BKPM mengatakan, perlu mendorong kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia, khususnya bagi para pelaku usaha di Papua Tengah.

Menurut Yos Harmen, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28, proses perizinan kini semakin mudah, cepat, dan transparan.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Ia mencontohkan, apabila suatu izin diproses maksimal lima hari, maka secara otomatis izin tersebut akan terbit meskipun pemerintah daerah belum memprosesnya.

“Kepastian berusaha kini lebih tinggi. Semua pelaku usaha wajib memiliki izin, baik restoran, UMKM, maupun pengusaha besar. Jangan takut mengurus izin karena tidak ada hubungannya langsung dengan pajak. Pajak hanya berlaku jika usaha sudah berjalan,” tegasnya.

Yos Harmen juga menyampaikan peran pemerintah daerah sangat penting dalam menentukan lokasi usaha sesuai tata ruang. Misalnya, pembangunan hotel tidak bisa sembarangan berdiri, tetapi harus sesuai dengan aturan daerah.

Selain kemudahan izin, pemerintah kini menerapkan pengawasan terkoordinasi agar pelaku usaha tidak lagi direpotkan dengan banyaknya kunjungan aparat dari berbagai dinas. Pengawasan dilakukan secara terpadu satu kali dalam setahun, dengan tujuan pembinaan, bukan mencari kesalahan.

“Pengusaha harus lebih fokus pada bisnisnya, bukan sibuk melayani aparat yang datang berulang kali. Melalui pengawasan terkoordinasi, mereka cukup dinilai sekali dalam setahun. Jika patuh, tidak akan diganggu lagi, kecuali perlu pembinaan,” jelas Yos Harmen.

Ia juga mengapresiasi tingginya kehadiran para pelaku usaha dalam sosialisasi kali ini. Menurutnya, ini menjadi bukti keseriusan pengusaha Mimika dan Papua Tengah untuk berkembang bersama melalui kepastian hukum dalam berusaha.

“Kami ingin bukan hanya Freeport saja yang punya izin di Papua Tengah, tetapi semua pelaku usaha, baik kecil maupun besar. Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, izin seharusnya bisa didapatkan dengan mudah, cepat, murah, bahkan gratis,” pungkasnya.

Pemerintahan

“Melalui kegiatan ini, para ASN di DPMPTSP diharapkan memperoleh pemahaman, keterampilan, dan penguasaan penggunaan aplikasi E-Kinerja secara tepat. Hal ini sangatlah penting, mengingat dinas DPMPTSP merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan perizinan maupun investasi,” ujar Yakobus Karet.