Hukum dan Kriminal

Sepasang Sutri Diamankan Polisi Bersama 52 Plastik Berisi Milo Jenis Sopi

×

Sepasang Sutri Diamankan Polisi Bersama 52 Plastik Berisi Milo Jenis Sopi

Sebarkan artikel ini
Personil Kepolisian saat mengecek box yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan miras lokal jenis sopi (foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako berhasil mengamankan miras lokal jenis sopi disalah satu rumah warga di Jalan Poros Pomako, pada Senin (11/8/2025) malam.

Selain mengamankan miras lokal jenis sopi sebanyak 52 plastik dengan total 31 liter, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako juga mengamankan sepasang suami istri yang diketahui merupakan pemilik miras lokal tersebut.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Frits Nanlohy mengatakan miras lokal jenis sopi beserta pemiliknya yang diamankan itu, bermula ketika dilaksanakan kegiatan patroli rutin.

Saat itu polisi mencurigai salah satu rumah warga, yang mana terdapat sekelompok warga duduk.

“Saat kami lakukan pengecekan, ternyata rumah itu terdapat kotak di lantai bawah sebagai tempat penyimpanan milo jenis sopi yang dikemas dalam plastik ukuran 600 ml,”jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan dari keterangan oknum suami istri itu bahwa mereka perjualbelikan miras lokal jenis sopi sejak beberapa bulan.

“Mereka jual ke masyarakat dengan harga Rp 50. 000 per plastik. Jadi total harganya, Rp. 2.600.000,” urai Iptu Nanlohy.

Kapolsek menambahkan, kedua oknum suami istri itu telah diamankan guna keperluan penyidikan.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Pengacara Herman Koedoeboen selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang)dalam kasus pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua melakukan perbuatan tidak menghormati pengadilan atau ‘contempt of court’ lantaran sudah lima kali menunda persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura.

Hukum dan Kriminal

Singapura, Torangbisa.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara.