Hukum dan Kriminal

Ketum Aliansi Pemuda Kei Mimika Kutuk Keras Penikaman Anggota TNI, Desak Pelaku Segera Ditangkap

×

Ketum Aliansi Pemuda Kei Mimika Kutuk Keras Penikaman Anggota TNI, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ketua Aliansi Pemuda Kei (APK) Yosep Temorubun (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Ketua Umum Aliansi Pemuda Kei Mimika, Yosep Temorubun SH. dalam pernyataan resminya, Senin, (14/7/2025), mengutuk keras tindakan penikaman yang menewaskan anggota TNI dari Batalyon 754/ENK yakni Serka Rudolf Rahangmetan.

Almarhum diketahui merupakan bagian dari keluarga besar Aliansi Pemuda Kei Mimika, sehingga insiden tragis tersebut menimbulkan duka mendalam bagi komunitas Pemuda Kei di Mimika.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Penikaman ini adalah tindakan tidak manusiawi. Kami tegaskan bahwa yang berhak mencabut nyawa manusia hanyalah Tuhan, bukan sesama manusia,” ujar Ketua Umum Aliansi Pemuda Kei Mimika dengan nada tegas.

Pihaknya mendesak aparat kepolisian, dalam hal ini Polres Mimika, untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Aliansi Pemuda Kei juga meminta pihak keluarga pelaku untuk bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib.

“Jika pelaku tidak menyerahkan diri, kami minta Polres Mimika mengambil langkah tegas, tepat, dan terukur untuk menangkap pelaku,” lanjutnya.

Aliansi Pemuda Kei Mimika juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas gugurnya Serka Rudolf Rahangmetan.

Selain itu, APKM juga meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami kehilangan sosok yang kami anggap sebagai saudara, dan kami tidak ingin kejadian ini berulang. Keadilan harus ditegakkan,” tutup Ketua Umum Aliansi Pemuda Kei Mimika.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Pengacara Herman Koedoeboen selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang)dalam kasus pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua melakukan perbuatan tidak menghormati pengadilan atau ‘contempt of court’ lantaran sudah lima kali menunda persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura.

Hukum dan Kriminal

Singapura, Torangbisa.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara.