Hukum dan Kriminal

Kasus Mile 60, Kuasa Hukum Akan Surati Presiden dan Kapolri Jika Tidak Ada Kejelasan Penanganan Kasus

×

Kasus Mile 60, Kuasa Hukum Akan Surati Presiden dan Kapolri Jika Tidak Ada Kejelasan Penanganan Kasus

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum korban Agli Haryo Sikel SH (kiri), bersama kakak korban (kanan) dan Ketua Kerukunan Seram Bagian Timur Arli Derlean (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Ketidakjelasan status kliennya berinisial RR yang menjadi korban dugaan penembakan oleh aparat keamanan di Mile 60 Distrik Kuala Kencana pada Sabtu (5/6), pengacara (kuasa hukum) korban akan melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Agli Haryo Sikel SH selaku kuasa hukum korban dari YLBH Papua Tengah dalam jumpa pers di jalan Yos Sudarso Timika mengatakan, untuk kronologis kejadian menurut versi korban yang mana pada hari Sabtu (5/7/2025) korban bersama lima temannya didalam tenda tiba-tiba terdengar bunyi tembakan, kemudian korban kaget dan melarikan diri.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Pas melarikan diri korban ditembak sebanyak 8 kali dengan peluru karet. Setelah itu jatuh dipukul oleh anggota Satgas Amole. Ada korban lain juga dua orang teman korban mengalami luka akibat terjatuh dan dipukul dan satu korban lagi terkena tembakan di lengan,”katanya.

Menurutnya pihaknya tidak mengetahui kesalahan apa yang dibuat korban sehingga ditembak. Pasalnya saat pihaknya melakukan konfirmasi dan melihat korban di rumah sakit tidak diperbolehkan masuk dan tidak mendapatkan kejelasan status dari kliennya karena dijaga ketat oleh anggota Satgas Amole.

“Kami kerumah sakit mau melihat klien saya tidak boleh berkunjung dicegat oleh anggota. Akhirnya terjadi perdebatan dan kami menanyakan status klien saya ini apa, kalau tersangka silahkan dijaga. Tapikan status klien saya inikan belum jelas, kalau tersangka kami mengerti prosedur hukumnya akhirnya diperbolehkan masuk tetapi dijaga sedengan senjata ini ada apa,”jelasnya.

Selain itu pihaknya juga dihalang-halangi bertemu korban. Pihaknya membuat laporan ke Propam Polres Mimika namun tidak diterima. Menurutnya pihaknya membuat laporan ke Polres Mimika untuk mencari kejelasan terkait kasus kliennya apa, karena ada dua hipotesis kliennya mencuri atau kena tembak harus diuji kebenarannya siapa yang benar dan kasusnya jelas.

“Tadi sore kami ke Polres untuk membuat laporan, kami diterima dengan baik tapi sayangnya kita tidak bisa membuat laporan Polisi dan diarahkan ke pengaduan masyarakat (Dumas). Kami sempat adu argumen tapi tetap tidak bisa menerima laporan kami, tapi Dumas inikan domainnya lain,” ungkapnya.

Sementara karena ketidak jelasan kasus tersebut pihak akan melaporkan dengan menyurat resmi ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, Propam Mabes Polri, Iswasum dan Polda Papua Tengah.

“Suratnya resminya sedang dibuat malam ini dan besok kami kirimkan,”ujarnya.

Sementara Ka Ops Satgas Amole Kombes Pol Irwan Yuli Prasetyo dalam rilisnya menyatakan, berdasarkan pengaduan SRM PT. Freeport Indonesia (PTFI) ke Satgas Amole I 2025 Pengamanan PTFI telah terjadi aksi perusakan berupa pemotongan pipa konsentrat milik PTFI baik pipa konsentrat aktif maupun non aktif dan pipa solar yang terjadi sebanyak 14 kali dari Mile Point 44 s/d Mile Point 64, dari tanggal 21 Juni 2025 s/d 4 Juli 2025.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang mengancam kegiatan operasional PTFI sebagai aset Objek Vital Nasional dan merugikan Negara,” katanya.

Ia mengungkapkan, dari pengaduan tersebut, pada hari Sabtu sekira Pukul 08.00 WIT Satgas Amole I 2025 menindak lanjuti dengan melakukan patroli pencegahan bersama pihak Management di Mile Post 50 s/d Mile Post 64.

Kemudian setibanya di Mile Post 59.8 Tim patroli mendapati camp tempat para terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas di sekitar camp dengan jumlah enam orang sehingga dilakukan upaya pendekatan persuasif.

“Namun para terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan dengan menggunakan amunisi karet dan dapat mengamankan tiga pelaku namun tiga orang lainnya melarikan diri,” ungkapnya.

Lanjutnya, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku sindikat pemotongan pipa dan mengumpulkan barang bukti di TKP dilanjutkan membawa terduga pelaku ke RSUD Mimika untuk di tangani medis.

“Saat ini dua orang dengan inisial RR (27) dan LS (59) dilakukan observasi medis di RSUD Mimika dan satu orang dengan inisial LA (31) dalam pemeriksaan di Polres Mimika,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas:
– Hasil konsentrat olahan (1 kantong plastik)
– Ransel Hitam Besar (1 buah)
– Senter Kepala (2 buah)
– Senter genggam sedang (2 buah)
– Senter genggam kecil (1 buah)
– Botol minum peples (1 buah)
– Power Bank (3 buah)
– HP (1 unit)
– HT Motorola (2 buah)
– Charger (1 buah)
– Earphone hitam (1 buah)
– Kabel USB hitam (1 buah)
– Sabuk coklat (1 buah)
– Parang (1 buah)
– Kunci pas (1 buah)
– Tali utas putih (1 buah)
– Sarung tangan (1 kantong plastik)
– Kaos Kaki (1 pcs)
– Gergaji besi (1 Buah)

Sementara terkait tidak diterimanya laporan Kuasa Hukum korban Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui di Mapolres Mimika mile 32 Senin (7/7) malam mengatakan, pihaknya tidak menolak laporan tersebut tetapi diarahkan ke Polres 32 karena yang menangani Satreskrim.

“Jadi kita tidak ada penolakan laporan, yang ada kami mengarahkan agar ke Polres 32 di ruang Satreskrim. Mulai pagi tadi sampai dengan malam ini dari piket menyampaikan belum ada keluarga korban yang datang terkait Dumas kejadian di mile 60, kami tetap terima dan tidak ada laporan yang kami tolak,”ungkapnya.

Selain itu menurut Kapolres, terkait pelaporan yang dilaporkan tersebut bukan anggota Polres Mimika pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Satgas Amole.

“Kita masih kordinasikan, karena untuk anggota yg melakukan penembakan bukan anggota Polres Mimika tapi anggota Satgas Amole. Jadi kita kordinasikan dengan satgas tersebut karena bukan anggota organik Polres Mimika,”tuturnya.

Diberitakan sebelumnya tiga orang pendulang dikabarkan mengalami luka tembak di kawasan Mile 60, Timika, pada Sabtu (5/7) sekitar pukul 09.00 WIT. Ketiga korban saat ini tengah menjalani perawatan medis di RSUD Mimika.

Ketua Kerukunan Seram Bagian Timur, Ali Derlean, mewakili salah satu keluarga korban, menyampaikan kekecewaannya karena pihak keluarga tidak diizinkan menjenguk korban yang sedang dirawat.

“Kami sangat kecewa. Kami datang hanya untuk memastikan kondisi korban dan menyampaikan informasi yang benar kepada keluarga. Tapi saat tiba di rumah sakit, aparat keamanan melarang kami untuk masuk,” ujar Ali saat ditemui awak media.

Hukum dan Kriminal

“Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum akan kami lakukan dengan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kekerasan yang bertentangan dengan hukum dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya usai giat penyerahan tersangka.