Hukum dan Kriminal

Insiden MP 60 Mimika: Bukan Penembakan Pendulang Emas, Tapi Penindakan Perusak Pipa Freeport

×

Insiden MP 60 Mimika: Bukan Penembakan Pendulang Emas, Tapi Penindakan Perusak Pipa Freeport

Sebarkan artikel ini
Personil Brimob saat melakukan apel (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penembakan pendulang emas di Mile Point (MP) 60 Mimika, Satgas Amole I 2025 bersama manajemen PT. Freeport Indonesia (PTFI) memberikan klarifikasi resmi.

Insiden yang terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIT, di Mile Post 59.8, merupakan penindakan terhadap terduga pelaku perusakan pipa konsentrat dan pipa solar milik PTFI, bukan penembakan terhadap pendulang emas.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Aksi perusakan pipa ini telah terjadi sebanyak 14 kali antara 21 Juni hingga 4 Juli 2025, di berbagai titik dari Mile Point 44 hingga Mile Point 64. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan negara dan mengancam operasional PTFI sebagai Objek Vital Nasional.

Kepala Operasi Amole I 2025, Kombes Pol Irwan Yuli Prasetyo, S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi penindakan penindakan yang dilakukan.

“Berdasarkan laporan dari Security Risk Management (SRM) PTFI, kami melakukan patroli pencegahan di area tersebut. Saat tim tiba di Mile Post 59.8, kami mendapati sebuah kamp dengan enam terduga pelaku yang sedang beraktivitas di sekitar camp,” ujarnya.

Irwan melanjutkan bersama tim telah melakukan pendekatan secata baik namun teruga pelaku mencoba melarikan diri

“Kami berupaya melakukan pendekatan persuasif, namun para terduga pelaku berusaha melarikan diri. Oleh karena itu, kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk menghentikan mereka, yaitu dengan menggunakan amunisi karet.” lanjutnya.

Dari insiden tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RR (27 tahun), LS (59 tahun), dan LA (31 tahun). Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Ketiga terduga pelaku yang diamankan segera dibawa ke RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan medis.

Menanggapi informasi mengenai larangan besuk, Irwan Yuli Prasetyo mengklarifikasi bahwa saat ini pelaku yang dirawat sudah bisa dijenguk.

“Kami memastikan bahwa dua orang yang dirawat di RSUD Mimika, RR dan LS, sudah bisa dijenguk oleh keluarga,” tegasnya. Sementara itu, LA yang berada di Polres Mimika sedang dalam proses pemeriksaan hukum.

Di lokasi kejadian, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan perusakan, antara lain satu kantong plastik hasil olahan konsentrat, ransel hitam, berbagai senter, power bank, ponsel, HT Motorola, parang, dan gergaji besi.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan aset negara dan memastikan operasional PT. Freeport Indonesia berjalan lancar. Proses hukum saat ini sedang ditangani oleh Polres Mimika,” pungkas Irwan Yuli Prasetyo.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Pengacara Herman Koedoeboen selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang)dalam kasus pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua melakukan perbuatan tidak menghormati pengadilan atau ‘contempt of court’ lantaran sudah lima kali menunda persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura.

Hukum dan Kriminal

Singapura, Torangbisa.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara.