Timika, Torangbisa.com – Komunitas Kitong Anti Maladministrasi (KAM) resmi memulai kiprahnya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Komunitas tersebut yang baru dibuka seminggu ini telah menerima tujuh pengaduan masyarakat dalam waktu sepekan,
2 dari 7 laporan yang diterima merupakan laporan khusus yang kini jadi perhatian serius yaitu persoalan dualisme Lembaga Musyawarah Adat Suku Komoro (Lemasko).
“Baru seminggu kami buka kantor, sudah ada 7 laporan masyarakat. Dua di antaranya sangat sensitif, termasuk soal dualisme LEMASKO dan hak adat warga Agimuga. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan berpotensi mengganggu ketertiban sosial jika tidak ditangani dengan tepat,” kata Antonius.
KAM, lanjutnya, adalah kelompok yang dibentuk Ombudsman RI untuk mendampingi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik dan penyelesaian dugaan maladministrasi, baik oleh pemerintah maupun swasta. Sejak aktif berkantor di Timika, pihaknya langsung bergerak cepat menerima dan menangani laporan warga.
Antonius menegaskan, pihaknya selalu menjunjung prinsip netralitas dan mekanisme damai. Setiap pengaduan, kata dia, selalu diupayakan penyelesaian melalui mediasi sebelum masuk ke proses hukum formal.
“Kami sudah bertemu langsung dengan Pa Gerry dan Pa Philipus sebagai dua pimpinan yang sebelumnya berbeda arah. Syukurlah, sekarang sudah ada kesepakatan untuk bersatu dan menyelenggarakan Musda. Ini bukan hanya keberhasilan kami, tapi juga langkah penting bagi persatuan masyarakat Komoro,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik adat bukan semata urusan organisasi, tetapi juga menyangkut stabilitas dan kedamaian daerah. Karena itu, sebagai warga Timika, dirinya merasa punya tanggung jawab moral untuk selalu menyuarakan perdamaian.
“Kita semua, termasuk Pemkab Mimika, TNI, dan Polri, harus bersinergi menjaga kondusivitas. Setiap masalah sosial harus disikapi dengan kepala dingin dan demi rasa aman bagi seluruh warga Timika,” pungkasnya.