Hukum dan Kriminal

Tokoh Masyarakat Kamoro Apresiasi Pengungkapan Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi, Marianus Maknaipeku: “Kalau Ada Korupsi, Jangan Dikasih Ampun!”

×

Tokoh Masyarakat Kamoro Apresiasi Pengungkapan Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi, Marianus Maknaipeku: “Kalau Ada Korupsi, Jangan Dikasih Ampun!”

Sebarkan artikel ini
Tokoh masyarakat Kamoro, Marianus Maknaipeku (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Tokoh masyarakat Kamoro, Marianus Maknaipeku, mengapresiasi upaya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum pejabat ASN dilingkungan Pemkab Mimika.

Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan anggaran pemerintah.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Ia mengatakan, APH mempunyai keberanian untuk mengungkap proyek-proyek fiktif yang diduga marak terjadi di daerah tersebut. Apabila sudah memenuhi unsur merugikan keuangan negara.

“Di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum. Jangan karena ini lahan basah, lalu semua diam. Kalau ditemukan proyek fiktif, jangan kasih ampun!” tegas Marianus dalam pernyataannya, Selasa (10/6).

Sebagai tokoh masyarakat yang peduli pada pembangunan daerah, Marianus merasa prihatin jika praktik korupsi dibiarkan begitu saja. Ia meminta agar APH tidak memilah-milah kasus berdasarkan besar kecilnya kerugian, namun fokus pada penegakan hukum secara adil dan menyeluruh.

“Kita lihat sekarang, Kejaksaan Agung lagi gencar membongkar korupsi. Jangan sampai di daerah seperti Mimika malah terkesan adem-adem saja,” tambahnya.

Marianus berharap suara masyarakat didengar dan ditindaklanjuti, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang benar-benar menyentuh kepentingan rakyat.

“Anggaran PON juga perlu diawasi. Ini anggaran besar, jangan sampai jadi bancakan,” pungkasnya.

Hukum dan Kriminal

“Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum akan kami lakukan dengan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kekerasan yang bertentangan dengan hukum dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya usai giat penyerahan tersangka.