Pemerintahan

DPKPP Mimika Temukan 15 Titik Pemukiman Kumuh di Mimika, RP2KPKPK Jadi Solusi Penanganan

×

DPKPP Mimika Temukan 15 Titik Pemukiman Kumuh di Mimika, RP2KPKPK Jadi Solusi Penanganan

Sebarkan artikel ini
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot mewakili Bupati Mimika saat menghadiri seminar pendahuluan review dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) didampingi Sekertaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Suharso dan Narasumber daei Universitas Kristen Makassar (foto: Riki Lodar/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika menggelar seminar pendahuluan review dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).

Seminar tersebut berlangsung di Hotel Horison Diana, Kamis (22/5/2025) yang dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot, didampingi Sekretaris DPKPP Suharso serta narasumber dari Universitas Kristen Makassar.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam sambutannya mewakili Bupati Mimika, Ananias Faot mengatakan bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan multisektor yang berhubungan erat dengan kesejahteraan masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan yang layak dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, realisasinya lingkungan hunian yang aman, sehat, dan harmonis masih menghadapi berbagai tantangan. Permasalahan seperti backlog, rumah tidak layak huni (RTLH), hingga terbatasnya sarana dan prasarana dasar kerap menjadi kendala serius, termasuk munculnya kawasan perumahan kumuh.

“Permasalahan ini tidak terkecuali terjadi di Mimika. Berdasarkan Perda Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2024 tentang RP3KP tahun 2023–2043, terdapat 15 lokasi kumuh dengan total luas 212,33 hektare di wilayah ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, penyusunan RP2KPKPK dianggap sebagai solusi strategis dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 94 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2011 serta PP Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 106 Ayat (4), yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan penanganan kawasan kumuh.

Ananias menyebutkan, tujuan dari RP2KPKPK ini adalah agar Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menjadi penggerak utama dalam penyusunan dan pelaksanaan program penanganan kawasan kumuh secara mandiri dan berkelanjutan.

Ia berharap, seminar ini dapat menjadi wadah untuk menghasilkan masukan konstruktif demi kemajuan sektor perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Mimika, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Melalui RP2KPKPK ini, kami ingin memastikan tersusunnya dokumen rencana yang menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk tersedianya rencana tindak, DED, dan RAB kawasan prioritas, serta perumusan program dan kegiatan yang mampu menciptakan kawasan layak huni yang produktif dan berwawasan lingkungan,” tegasnya.