Timika, Torangbisa.com – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus pencurian yang terjadi di Jalan C. Heatubun, tepatnya di belakang Gereja Advent Timika, pada Jumat (9/5/2025) pukul 15.00 WIT.
Tersangka berinisial HSP alias Putra diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit tablet merk Redmi Pad SE berwarna hijau dan sebuah topi bertuliskan “ROXY” berwarna biru.
Penyerahan ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Massela, SH, didampingi Jaksa Penuntut Umum, Ajun Jaksa Meddlyn Elisabeth, SH.
Proses Tahap II ini didasarkan pada surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika Nomor B-808/R.1.19/Eoh.1/06/2025, tertanggal 9 Mei 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK, mengapresiasi kinerja Unit Reskrim yang telah berhasil melaksanakan proses Tahap II.
Ia juga menambahkan dan berharap penanganan hukum ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa setiap tindakan melawan hukum akan membawa konsekuensi.
“Kami bangga atas pelaksanaan Tahap II ini. Hal ini mencerminkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujar AKP Putut.
Sebagai informasi, kasus pencurian ini menimpa korban bernama Junita Gladirs Wilar dan terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025.
Laporan resmi atas kejadian tersebut diterima oleh SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/20/II/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA pada tanggal yang sama.
Kronologi kejadian berawal saat tersangka berpura-pura menanyakan seorang teman bernama Brian kepada korban yang saat itu hendak keluar rumah.
Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong dan tidak terkunci, tersangka lalu memasuki rumah dan membawa kabur tiga unit tablet serta satu unit laptop.
Atas tindakannya, tersangka HSP alias Putra dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.














