Hukum dan Kriminal

Grebek Tempat Penjualan Sopi, Polsek Miru Amankan 3 Penjual dan Sita Puluhan Kantong Berisi Sopi

×

Grebek Tempat Penjualan Sopi, Polsek Miru Amankan 3 Penjual dan Sita Puluhan Kantong Berisi Sopi

Sebarkan artikel ini
Piket penjagaan Polsek Mimika Baru saat menggerebek penjual miras (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com — Kepolisian Sektor Mimika Baru  melalui tim patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, Senin malam (21/4/2025) menggerebek tempat yang diduga sering menjual miras oplosan jenis beserta tiga penjualnya.

Penggerebekan tersebut sebagai upaya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Mimika Baru,, tepatnya di Kelurahan Kamoro Jaya SP 1, Distrik Wania.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Selain itu, penangkapan ini menjadi langkah tegas Polsek Mimika Baru dalam memberantas peredaran miras lokal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan keresahan sosial di wilayah hukum mereka.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menekan angka peredaran sopi yang selama ini menjadi salah satu ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap AKP Putut Yudha Pratama.

Dari operasi tersebut, tiga pelaku berinisial LR (seorang ibu rumah tangga), PG alias Tibo, dan ER, berhasil diamankan. Polisi juga menyita 20 kantong plastik berisi sopi, masing-masing berkapasitas 500 ml, yang siap diedarkan.

Ketiganya mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak November 2024. Menurut pengakuan mereka, sopi tersebut dipasok dari Dobo dan Kabupaten Maumere, menggunakan kapal laut dan dijemput langsung di pelabuhan Pomako, Timika.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian pun menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini demi membongkar jaringan peredaran miras lokal lainnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan di lapangan dan memastikan pelaku lain yang terlibat juga akan kami tindak tegas. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga edukasi bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal,” tegas AKP Putut Yudha Pratama.

Langkah cepat dan tegas ini diharapkan mampu menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pihak-pihak yang masih nekat memperjual belikan minuman keras ilegal di wilayah Mimika Baru.