Hukum dan Kriminal

Arus Balik Lebaran, Sebanyak 127 Liter Miras dan 1 Senapan Gas diamankan di Pelabuhan Poumako

×

Arus Balik Lebaran, Sebanyak 127 Liter Miras dan 1 Senapan Gas diamankan di Pelabuhan Poumako

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan saat mengamankan 127 liter miras lokal saat arus balik mudik lebaran di pelabuhan Poumako (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Dalam rangka pengamanan arus balik lebaran serta mencegah peredaran barang terlarang di wilayah Timika, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika bersama Polsek KP3 dan UPP Poumako menggelar operasi pemeriksaan dan pengamanan di Pelabuhan Poumako, Minggu (6/4/2025).

Operasi gabungan ini diikuti oleh 17 personil Lanal Timika, yang bersama personil kepolisian, UPP Poumako, dan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan melakukan pemeriksaan ketat terhadap penumpang dan barang bawaan kapal KM. Tatamailau yang berlayar dari Pelabuhan Tual menuju Timika.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Danlanal Timika, Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto mengatakan, pengamanan yang dilakukan terhadap penumpang dan barang bawaan merupakan rangkaian dari pengamanan arus balik lebaran.

Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan sebanyak 127 liter minuman keras (miras) lokal yang diduga dibawa masuk secara ilegal. Selain itu, ditemukan pula satu pucuk senapan gas jenis PCP yang dibawa tanpa dokumen resmi.

“Seluruh barang bukti miras langsung dimusnahkan di tempat, sementara senapan gas diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Letkol Benedictus.

Ia menegaskan, Lanal Timika akan terus bersinergi dengan pihak Kepolisian KP3 Laut, serta unit penyelenggara pelabuhan untuk memastikan setiap penumpang dan barang bawaan tidak ada yang diselundupkan.

Selain itu untuk menjaga keamanan laut dan pelabuhan, dari ancaman penyelundupan barang terlarang seperti narkoba, miras, dan senjata ilegal.

“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah Timika tetap aman dan kondusif, khususnya pasca-Lebaran,” tambahnya.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Pengacara Herman Koedoeboen selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang)dalam kasus pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua melakukan perbuatan tidak menghormati pengadilan atau ‘contempt of court’ lantaran sudah lima kali menunda persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura.

Hukum dan Kriminal

Singapura, Torangbisa.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara.