Timika, Torangbisa.com – Marga Apoka yang mendiami Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dengan tegas menolak pembangunan pabrik semen dan keramik di wilayah mereka.
Pembangunan pabrik tersebut dilakukan oleh PT Honay Ajkwa Lorentz dan PT Tambang Mineral Papua (TMP), yang telah melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) di Jalan Trans Nabire, tanggal 18 Januari 2025 lalu.
Menurut Laura, pembangunan ini dilakukan tanpa izin dan persetujuan dari mereka sebagai pemilik hak ulayat, yakni Rufus Apoka beserta 12 anaknya sebagai ahli waris.
Disinyalir adanya pihak lain yang mengatasnamakan Marga Apoka dalam penandatanganan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal hanya Marga Apoka yang berhak memberikan persetujuan.
Laura menjelaskan, Kampung Nayaro dulunya merupakan dusun sagu tempat masyarakat mencari makanan. Namun, wilayah ini mengalami kerusakan akibat dampak tailing dari PT Freeport Indonesia.
“Tidak mungkin limbah itu naik ke gunung, pasti turun ke bawah,” ujar Laura.
Walaupun Kampung Nayaro terkena dampak langsung dan PT Freeport Indonesia mengetahui Marga Apoka sebagai pemilik hak ulayat Kampung Nayaro, namun mereka tidak pernah menerima kompensasi atau ganti rugi tanah.
“Bahkan, orang tua kami sejak dulu tidak memiliki rumah tinggal, dan beasiswa anak-anak kami juga diputus di tengah jalan,” ungkapnya.
Karena itu, Laura menegaskan bahwa Marga Apoka ingin mengelola sendiri pasir dan limbah tailing di Kampung Nayaro guna membiayai pendidikan serta masa depan generasi mereka.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan bahwa pemilik hak ulayat memiliki hak untuk mengelola tambangnya sendiri.
“Kalau pihak lain ingin mengelola, boleh saja, tapi mari kita sama-sama berdiri di atas limbah tailing dan tunjukkan bukti kepemilikan. Jangan coba-coba masuk dan mengelola tanpa persetujuan kami,” tegas Laura.
Saat ini, Marga Apoka tengah mengurus gugatan hukum terhadap pihak-pihak yang memberikan izin kepada PT Honay Ajkwa Lorentz dan PT TMP dengan mengatasnamakan Marga Apoka.
“Pihak yang mengklaim sebagai Marga Apoka secara ilegal jelas-jelas telah melanggar hukum tentang penyerobotan tanah,“ pungkasnya.