Hukum dan Kriminal

Seorang Nelayan Tenggelam Saat Perbaiki Jaring Ikan di Perairan Asmat, SAR Gabungan Lakukan Pencarian

×

Seorang Nelayan Tenggelam Saat Perbaiki Jaring Ikan di Perairan Asmat, SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Sebarkan artikel ini
Jarak antara lokasi Pos Sar Asmat dengan lokasi yang dicurigai korban hilang saat memperbaiki jaring yang terlilit di baling-baling kapal (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Seorang anak buah kapal (ABK) KM. Mina Nusantara bernama Khoirul (23) dilaporkan tenggelam di perairan Asmat pada Sabtu pagi (22/03/2025).

Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika yang menerima laporan dari Siti Aisyah, pengelola kapal, mengenai kejadian tersebut.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurut laporan, insiden terjadi ketika korban berusaha melepaskan jaring ikan yang terlilit di baling-baling kapal, sementara rekan-rekan korban melihatnya melompat ke laut untuk memperbaiki jaring tersebut. Namun, arus laut yang deras serta pakaian yang dikenakan celana jeans panjang membuatnya kesulitan dan akhirnya tenggelam.

Upaya pencarian awal telah dilakukan oleh rekan-rekan korban serta nelayan setempat, tetapi hingga laporan diterima oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika, korban belum ditemukan.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika, I Wayan Suyatna, S.H., M.M., segera mengambil tindakan dengan menginstruksikan Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Asmat, Wagianto, untuk mengerahkan tim SAR gabungan.

Tim ini terdiri dari Rescuer Pos Pencarian dan Pertolongan Asmat, TNI AL, dan Pol Air Asmat, yang dikerahkan menggunakan perahu RIB 85 PK guna melakukan pencarian korban.

“Hingga saat ini, tim SAR gabungan masih berada di lokasi kejadian untuk melakukan pencarian lebih lanjut,” ungkap I Wayan Suyatna.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Pengacara Herman Koedoeboen selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang)dalam kasus pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua melakukan perbuatan tidak menghormati pengadilan atau ‘contempt of court’ lantaran sudah lima kali menunda persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura.

Hukum dan Kriminal

Singapura, Torangbisa.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara.