Hukum dan Kriminal

Diduga Kecelakaan Tunggal, Seorang Pria Tewas, Jenazah Dievakuasi ke RSUD Mimika

×

Diduga Kecelakaan Tunggal, Seorang Pria Tewas, Jenazah Dievakuasi ke RSUD Mimika

Sebarkan artikel ini
Korban saat akan dimasukkan dalam kantong jenazah untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Mimika untuk di visum (foto : Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Seorang pria bernama Zerland Karoba tewas dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di kawasan pemakaman Muslim SP3, Kabupaten Mimika, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Korban yang mengendarai sepeda motor Honda matic hitam-putih dengan plat nomor PA 4102 MQ ditemukan oleh warga sekitar yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala Kencana.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Mimika untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat dikonfirmasi membenarkan kecelakaan tersebut. Saat ini pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti untuk memastikan penyebab kematian korban.

“Kecelakaan ini dipastikan kecelakaan tunggal, dan kami masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjelaskan penyebab kejadian,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Sementara itu, Humas RSUD Mimika, Lucky Mahakena, mengonfirmasi bahwa pihak rumah sakit telah menerima jenazah tersebut dan menyerahkannya kepada pihak keluarga. Namun, hingga saat ini belum ada keluarga yang datang ke RSUD untuk mengklaim jenazah.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan diharapkan dapat segera menemukan penyebab pasti kecelakaan tragis ini.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Pengacara Herman Koedoeboen selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang)dalam kasus pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua melakukan perbuatan tidak menghormati pengadilan atau ‘contempt of court’ lantaran sudah lima kali menunda persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura.

Hukum dan Kriminal

Singapura, Torangbisa.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara.