Adveditorial

Deportasi WNA Mesir di Mimika, Pelanggaran Izin Kunjungan Terbongkar

×

Deportasi WNA Mesir di Mimika, Pelanggaran Izin Kunjungan Terbongkar

Sebarkan artikel ini

TIMIKA, (Torangbisa.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Mimika mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir pada November 2024.

Hal ini dilakukan karena WNA tersebut terbukti menyalahgunakan visa kunjungannya dengan bekerja di wilayah Mimika, Papua Tengah.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Harlo P.M. Biantong, menjelaskan bahwa WNA ini hanya mengantongi visa kunjungan atau wisata. Namun, ia ditemukan melakukan aktivitas kerja, yang jelas melanggar aturan keimigrasian.

“Dia datang dengan izin paspor kunjungan, tetapi digunakan untuk bekerja. Ini tidak sesuai dengan izin yang diperolehnya, sehingga kami memutuskan untuk mendeportasinya,” ujar Harlo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1/2025).

Harlo menegaskan, pelanggaran ini bukan terkait masa berlaku visa, tetapi lebih pada penyalahgunaan izin kunjungan untuk kegiatan yang tidak sesuai.

Kantor Imigrasi Kelas II Mimika terus memperketat pengawasan WNA yang keluar-masuk daerah tersebut, termasuk melalui pemeriksaan di bandara dan hotel. Setiap WNA diwajibkan melaporkan tujuan kunjungan, tempat menginap, serta durasi tinggalnya di Mimika.

“Pengawasan dilakukan secara ketat, terutama di pintu masuk seperti bandara dan hotel. Kami juga rutin melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran izin,” jelas Harlo.

Kasus deportasi ini menjadi satu-satunya yang terjadi sepanjang tahun 2024. Kantor Imigrasi Mimika tetap berkomitmen menjaga pengawasan dan memastikan seluruh WNA mematuhi peraturan keimigrasian selama berada di Indonesia.