TIMIKA, (Torangbisa.com) – Angka kriminalitas di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, meningkat signifikan pada 2024 dengan kenaikan 7,33 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sepanjang 2023 tercatat 915 kasus, sementara pada 2024 jumlahnya bertambah menjadi 982 kasus, naik sebanyak 67 kasus. Namun, penyelesaian kasus justru mengalami penurunan, dari 151 kasus selesai pada 2023 menjadi hanya 142 kasus pada 2024, turun 5,10 persen.
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, dalam rilis akhir tahun 2024 di Polres Mimika, Selasa (31/12/2024), menjelaskan bahwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi kasus paling dominan. Pada 2023 terdapat 237 kasus curanmor dengan 13 kasus selesai, sedangkan di 2024 meningkat menjadi 279 kasus dengan 14 kasus yang berhasil diselesaikan.
“Kasus pencurian di 2023 tercatat 156 dengan 13 yang selesai, sementara pada 2024 ada 155 kasus dan hanya 7 yang selesai. Penganiayaan pada 2023 tercatat 137 kasus dengan 40 selesai, di 2024 menurun menjadi 118 kasus dengan 20 selesai. Pengeroyokan meningkat dari 49 kasus pada 2023 menjadi 70 kasus pada 2024, dengan penyelesaian masing-masing 7 dan 16 kasus,” jelas Kapolres.
Ia juga menyebutkan penurunan kasus pengrusakan dari 45 kasus pada 2023 menjadi 32 kasus di 2024, tetapi tingkat penyelesaian stagnan dengan hanya 3 kasus selesai per tahun. Sementara itu, kasus perlindungan anak meningkat dari 54 kasus pada 2023 menjadi 58 kasus di 2024, dengan penyelesaian menurun dari 22 kasus menjadi 13.
Kapolres mengatakan, secara umum gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada 2024 tercatat naik 6,05 persen, dari 915 kasus pada 2023 menjadi 982 kasus. Kejahatan konvensional meningkat dari 892 kasus menjadi 944 kasus, kejahatan transnasional naik dari 22 kasus menjadi 35 kasus, dan kejahatan terhadap kekayaan negara bertambah dari 1 kasus menjadi 3 kasus.
Selama 2024, juga terjadi 14 kali aksi pemalangan, 18 kali unjuk rasa, 4 kali pertikaian antarkelompok, dan satu kasus penyerangan kantor. Melalui kegiatan cipta kondisi (KKYD), Polres Mimika berhasil menyita 764,38 liter minuman keras jenis sopi/CT dan mengamankan 11 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Kapolres menegaskan, peningkatan kasus kriminalitas ini menjadi perhatian serius pihaknya untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan keamanan di Mimika.