Nasional

Respons Terhadap Rekomendasi KASN, Pemkab Mimika Segera Lakukan Penataan Birokrasi Dimulai Dari Jabatan Eselon 2

×

Respons Terhadap Rekomendasi KASN, Pemkab Mimika Segera Lakukan Penataan Birokrasi Dimulai Dari Jabatan Eselon 2

Sebarkan artikel ini

Timika, (torangbisa.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika sedang melakukan upaya dalam penataan personel, khususnya pada level Eselon 2. Penataan ini bukan semata-mata rotasi atau rolling, melainkan penataan birokrasi untuk memastikan setiap personel ditempatkan sesuai kompetensi dan kualifikasi yang tepat.

Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito menekankan bahwa tidak ada lagi penempatan yang asal-asalan.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Kami berkomitmen menata dengan baik, karena kami sadar setiap posisi memiliki peran krusial. Ketika kami mengecek satu per satu, proses ini harus berangkai dan saling berkesinambungan dengan personel lainnya,” ujar Valentinus saat ditemui di salah satu Hotel di Timika. Rabu, (30/10/2024).

Dikatakan, penataan ini bukan sekadar memindahkan posisi, tetapi menentukan di mana tiap personel dapat berkontribusi maksimal. Langkah pertama dimulai dengan penataan di tingkatan Eselon 2 kemudian akan dilanjutkan dengan eselon 3 dan 4.

Untuk memastikan penempatan ini berjalan sesuai regulasi, pemerintah sudah mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, rencana pelantikan untuk jabatan Eselon 2 harusnya dilaksanakan pada 28 Oktober lalu. Namun, karena persetujuan tiba pada malam hari, pelantikan tersebut harus ditunda sampai mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai Pejabat (PJ), diperlukan izin dari Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan penataan ini.

“Hari ini, surat permohonan izin tersebut telah resmi masuk ke sistem informasi Kementerian Dalam Negeri. Begitu ada lampu hijau, kita langsung melakukan pelantikan untuk Eselon 2,” jelas Valentinus.

Penataan ini juga bertujuan mengisi kekosongan jabatan di tingkat Eselon 2 yang saat ini mencapai 11 posisi. Untuk itu, sementara ini akan diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) agar kinerja instansi tetap berjalan optimal.

Selanjutnya,pihaknya juga akan menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pertek dari BKN, memastikan semua personel ditempatkan sesuai dengan arahan teknis.

Dalam proses penataan sebelumnya, terdapat beberapa penempatan personel yang tidak sesuai dengan rekomendasi KASN atau pertimbangan teknis.

“Kami berkomitmen untuk menata ulang personel berdasarkan rekomendasi yang ada, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Penataan yang dimulai dari tingkatan Eselon 2 ini menjadi bukti bahwa pemerintah berusaha menempatkan personel dengan mempertimbangkan pangkat dan kompetensi yang sesuai.

“Tidak mungkin kami menempatkan seseorang yang pangkatnya belum memadai untuk jabatan tertentu. Kami harus memastikan bahwa mereka ditempatkan pada posisi yang tepat,” jelas Valentinus.

Dengan demikian, penataan yang dilakukan bukan hanya untuk mencapai efisiensi organisasi, tetapi juga untuk menjamin kenyamanan dan keadilan bagi setiap personel. Langkah ini diharapkan akan membawa perubahan positif, meningkatkan kinerja pemerintah, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.