AdveditorialKPU Mimika

KPU Tetapkan Zona Lokasi pemasangan APK dan Jadwal Kampanye, Simak selengkapnya! 

×

KPU Tetapkan Zona Lokasi pemasangan APK dan Jadwal Kampanye, Simak selengkapnya! 

Sebarkan artikel ini

Timika, (TORANGBISA-) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal, Kampanye Pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2024 bersama liaison officer (LO) 3 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029, Selasa, (24/9/2024) di salah satu Hotel di Timika.

 

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Ketiga Paslon yaitu Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) Maximus Tipagau-Pegy Patricia Patipy dan Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE).

 

Rapat ini bertujuan untuk mendengarkan masukan dan tanggapan dari pelaksana pemilu terkait zona lokasi dan jadwal kampanye yang akan ditetapkan oleh KPU.

 

Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Kepada awak media menjelaskan, dalam rapat itu disepakati titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye sesuai PKPU 13 Tahun 2024

 

“Karena ketetapannya mulai besok 25 September hingga 23 November 2024,”

 

Selain itu, rakor ini perlu dilakukan untuk menyatukan persepsi sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama terkait titik-titik lokasi dan jadwal kampanye agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan partai politik juga masyarakat.

 

Proses penentuan zona lokasi dan jadwal kampanye harus berpegang pada prinsip-prinsip transparansi, keadilan dan partisipasi sehingga diharapkan ada masukan dan pandangan dari semua pihak yang terlibat.

 

Ia menjelaskan, ada beberapa ketetapan selama masa kampanye yaitu, rapat umum dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Untuk iklan media massa cetak dan elektronik diizinkan mulai 10 November 2024 sampai tanggal 23 November 2024

 

Titik-titik yang tidak diperbolehkan untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) antara lain; Bandara baru (Loket Karcis-Dalam Bandara), Bandara Lama (Bundaran-Lanud Yohanes Kapiyau), Jl. Budi Utomo (Lampu merah Diana-Lampu merah Jl.hasanudin), Jl Cendrawasih (Lamp Diana-Gereja Tiga raja).

Sementara batas pemasangan APK adalah 3 meter dari pinggir jalan, 10 meter dari Lampu merah dan 20 meter dari Bundaran. KPU akan menandai (sign) batas-batas Pemasangan APK di Lampu merah dan bundaran.

 

Sedangkan untuk rapat umum hanya dilakukan satu kali untuk satu pasangan calon.

 

“Untuk penetapan rapat umum kebetulan ketiga Paslon mengambil hari yang sama, dan kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, hal tersebut diperbolehkan

dihari yang sama,” jelasnya.

 

Namun untuk pemilihan tempat rapat umum belum ditentukan dan disepakati. Pasalnya Ketiga Paslon menginginkan rapat umum menggunakan Lapangan Pasar Lama. Sehingga KPU belum memutuskan tempatnya.

 

“Jadi nanti kita undang beberapa pihak untuk membicarakan tempatnya,” tutupnya.

 

KPU mengarahkan para Pasangan Calon untuk memilih beberapa alternatif tempat kampanye antara lain, Lapangan Pasar Lama, Lapangan Petrosea, Stadion SP 1, dan Lapangan Aeromodelling SP5.

 

Turut hadir dalam rapat tersebut yakni, Jajaran Komisioner KPU Mimika dan Bawaslu Mimika, perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika dan LO masing-masing Paslon.