Timika, (TORANGBISA) – Bertempat di salah satu Hotel di Timika, Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tugas dan Izin Belajar Pegawai di Lingkungan Dinas Kesehatan di Kabupaten Mimika Tahun 2024. Selasa, (3/8/2024).
Bupati Mimika, yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Mimika Petrus Lewakoten dalam sambutannya mengatakan, sektor kesehatan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah.
” Pengembangan kompetensi dan pengetahuan para tenaga kerja kesehatan (Makes) menjadi hal yang mutlak diperlukan. Selain itu juga dibutuhkan tenaga kesehatan yang profesional dan kompetensi, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan berkomitmen untuk melayani sepenuh hati, ” ujar Koten.
Dikatakan, Program Tugas dan Izin Belajar yang dilaksanakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor kesehatan, dengan memberikan kesempatan bagi tenaga kesehatan untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan keahliannya, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah ini tanpa meninggalkan Tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat.
” Program ini juga diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, baik dari Dinas terkait, lembaga pendidikan, maupun tenaga kesehatan itu sendiri, ” imbuh Koten.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, tenaga kesehatan dapat memahami dengan jelas mekanisme, prosedur, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan tugas belajar atau Izin belajar, sehingga program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi pengembangan sumber daya manusia Khusu di sektor kesehatan, ” pintahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Rizal Ubra mengatakan, berbicara persoalan tentang sumberdaya manusia (SDM) maka terdapat empat hal penting, yaitu: tenaga kesehatan, obat-obatan, peralatan kesehatan dan fasilitas kesehatan. Empat pilar ini merupakan penyangga utama dalam pelayanan kesehatan.
Reynold menyampaikan bahwa sosialisasi terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 tahun 2023 tentang Penerapan Status Tugas Belajar, Tugas Belajar Mandiri dan Pemakaian Gelar Bagi Pegawai ASN, termasuk dalam lingkup Dinas Kesehatan.
” Autput dari tugas belajar yaitu memberi manfaat secara praktis dan manfaat secara manajerial. Namun, dalam menjalankan tugasnya, dua manfaat itu harus dinilai, yaitu melalui angka kredit atau sasaran kerja pegawai (SKP). Setelah ASN menyelesaikan tugas belajar, selanjutnya akan didorong agar bagaimana pengakuan dari pemerintah atas hasil belajar itu melalui UU ASN, ” beber Kadinkes.
Reynold menuturkan, Perbup ini sangat bagus, karena itulah kami lakukan sosialisasi dan hadirkan narasumber dari Kanreg Regional IX BKN Provinsi Papua dan BKDPSDM Mimika.
Menurutnya Dia, PNS lingkup Dinkes kurang lebih mencapai 800 orang, akan tetapi masih banyak yang gelar SPK atau sederajat SMK, sehingga sejak Januari 2021 di Dinkes Mimika telah diupayakan agar gelar minimal D3. Namun, hingga saat ini ada lagi tuntutan dan kebutuhan pelayanan, maka harus diakomodir untuk menjalankan tugas belajar atau kuliah untuk meningkatkan kualitasnya.
“Jadi ASN Dinkes saat ini 99% gelar D3. ASN yang ikut tugas belajar saat ini tidak tinggalkan kerja pokoknya, tapi tetap melaksanakan tugas sambil belajar. Berarti tugas belajarnya bisa secara Virtual dan tidak harus tatap muka,” ujarnya lagi.