Timika, (TORANGBISA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Syarat Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2024. Dihadiri empat Komisioner KPU, yang dipimpin oleh Ketua KPU Mimika, Papua Tengah, Dete Abugau.
Koordinator Divisi Hukum Hironimus Kia Ruma mengatakan, Undang-Undang Pilkada Pasal 13 huruf b, bahwa salah satu tugas dari KPU Kabupaten/Kota adalah menetapkan jadwal. Selain jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI secara nasional, KPU Kabupaten/Kota juga menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Kami di KPU sendiri dalam satu dua hari ini, kami akan membuat jadwal untuk tingkat kabupaten dan kemudian nanti kami akan tetapkan, selain itu kami juga akan bagikan kepada teman-teman partai politik sekalian jadwal yang kami buat dan itu adalah jadwal yang real,” ujar Hiro usai pelaksaan sosoialisai Senin, (12/8/2024).
Dikatakan Hiro, tujuan sosialisasi ini agar memberikan pemahaman kepada partai-partai pengusung, agar dapat mempersiapkan segala dokumen terkait persiapan pendaftaran.
“Kegiatan ini dilaksanakan agar teman-teman partai pengusung pasangan calon bisa memahami seluruh mekanisme sebelum pendaftaran, ada yang namanya tahapan sebelum pendaftaran, apa saja yang harus disiapkan oleh mereka nantinya,” ujar Hiro.
Persiapan pendaftaran salah satunya, kata dia, partai pengusung wajib membuat surat permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) kepada KPU Kabupaten Mimika sebelum pendaftaran.
Selanjutnya pada tahapan pendaftaran KPU Kabupaten Mimika akan melakukan verifikasi terhadap dokumen soft file yang telah dianggap pada SILON dengan dokumen Hard file yang dibawa oleh partai pengusung pada saat pendaftaran.
Sedangkan untuk Sosialisasi kesehatan menurut Hero, kesehatan sendiri menindaklanjuti petunjuk dari PKPU bahwa pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan.
“Point penting adalah pemeriksaan kesehatan adalah tim pemeriksa yang independen, jadi dokter-dokter yang masuk dalam tim nanti mereka bukan dokter pribadi salah satu pasangan calon, mereka bukan anggota partai politik dan bukan tim sukses dari pasangan calon,” ungkap Hiro.
Terkait penunjukan Rumah Sakit (RS), KPU akan membuat Surat Permohonan Rekomendasi RS kepada Dinas Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan memberikan 3 rekomendasi RS baik RS TNI-Polri, RSUD maupun RS Swasta.Kemudian, KPU akan melakukan Pleno untuk menunjuk salah satu RS yang sesuai dengan kriteria yang ada.
Dikatakan setelah Kpu menunjukkan rumah sakit maka pihak RS dipimpin oleh Direktur membentuk tim pemeriksa kesehatan.
“Jadi kalau KPU sudah tunjuk RS selanjutnya terkait dengan pemeriksaan kesehatan sampai pada kesimpulan menjadi wewenang RS, bukan lagi KPU,” Jelas Hiro.
Untuk diketahui pemeriksaan kesehatan sendiri akan dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024.
Untuk syarat lain Hiro menegaskan terkait pentingnya Visi dan Misi bakal calon harus berkoordinasi dengan pihak Bappeda.
“Sebaiknya sebelum pendaftaran mereka harus sudah datang ke Bappeda untuk berkoordinasi karena yang menentukan itu bukan dari Kpu tapi Bappeda,” tandasnya.
Menurutnya Visi Misi merupakan hal yang prinsipal. Oleh karena itu, diharapkan Partai Politik yang mengusung calon dapat berkoordinasi dengan Bappeda guna menyesuaikan Visi Misi calon kepala daerah sesuai RPJMD Kabupaten Mimika.
Hiro juga menegaskan kepada Partai Politik yang mempunyai hak untuk mengajukan Pasangan Calon agar bisa mengikuti sosialisasi dengan baik. Selain untuk menyatukan persepsi, agar semua proses pelaksanaan mulai dari persiapan pendaftaran sampai di penetapan calon dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan bersama terkait rentang waktu sebagaimana yang sudah diatur di dalam PKPU 2 tahun 2024.