TIMIK, (torangbisa.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, telah menyerahkan berkas pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mimika dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terhadap Drs. Leonardus Kocu, kepada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy saat di temui di Kantor DPRD Kabupaten Mimika, di Jalan Cendrawasih SP 2 pada Kamis (6/6/2024).
Fransiskus menerangkan, bahwa usulan yang diterima adalah atas nama Roganda Sinaga yang diusulkan oleh Partai, namun saat pemilihan di tahun 2019 lalu, Ibu Roganda berada pada Dapil II dan Leonardus di Dapil III.
“Juga suara terbanyak setelah Leonardus Kocu itu Bapak Purba, namun karena Pak Purba sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Perindo lagi, akhirnya KPU Mimika mencari Dapil terdekat sesuai peta geografis dengan Dapil III jadi diambil Dapil II,”tegasnya.
Lanjut Fransiskus, suara terbanyak di Dapil II juga sebenarnya adalah Berti Sopacua namun sesuai data yang diterima KPU dari Partai Perindo, menyatakan bahwa Berti Sopacua sudah bukan lagi anggota Partai Perindo, sehingga yang diambil adalah Ibu Roganda Sinaga.
Untuk berkas Ibu Roganda Sinaga, kata Fransiskus telah diserahkan pada Sekretariat Dewan DPRD Mimika.
“Pemberkasannya sudah kita serahkan kepada Sekretariat DPRD, jadi kita tinggal tunggu nanti dari sekretariat DPRD, Intinya sudah selesai,”tutupnya.
Sedangkan untuk PAW dari Partai Gerindra sedang dalam proses pengajuan untuk segera dilakukan pergantian antar waktu.
“Untuk PAW Partai Gerindra sudah tidak ada masalah, yang menggantikan Parjono adalah Caleg perolehan suara terbanyak kedua yaitu Kris Murip. Jadi sedang diproses tinggal kita menunggu waktu untuk PAW saja,”katanya. (admin)