Nasional

9 Saksi telah Diperiksa, Kasus Pengeroyokan ASN oleh Istri Bupati dan Jubir besok bakal digelar Perkara

×

9 Saksi telah Diperiksa, Kasus Pengeroyokan ASN oleh Istri Bupati dan Jubir besok bakal digelar Perkara

Sebarkan artikel ini

TIMIKA, (torangbisa.com) — Penyidik Polres Mimika terus merampungkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pengeroyokan ASN Mimika yang diduga dilakukan istri ketiga Bupati Mimika berinisial PO dan istri Jubir Bupati Mimika berinisial YK.

 

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Selain pengeroyokan, polisi juga tengah merampungkan berkas pemeriksaan kasus pengerusakan rumah dan mobil pada Senin (15/1) lalu.

 

Kuasa hukum para korban, Yosep Temorubun SH mengemukakan pada Selasa (23/1) hari ini pihaknya menghadirkan sembilan orang saksi menjalani pemeriksaan di Polres Mimika.

 

“Tadi periksa sembilan saksi, dimana saksi korban tiga orang dan saksi fakta saat kejadian enam orang,” ungkap Yosep.

 

Dikemukakan, dari hasil koordinasi dengan penyidik, direncakan pada Rabu (24/1) besok dilakukan gelar perkara. Sesuai aturan, menurut dia, saat gelar perkara itulah polisi mengumumkan nama-nama tersangka.

 

“Dari sembilan orang saksi, mereka semua mengenal dua orang yang terlibat pengerusakan dan pengeroyokan. Dalam keterangan di BAP baik korban maupun para saksi menyebutkan inisial PM dan YK,” ujarnya.

 

Dikemukakan, para pelaku terlibat dalam pengerusakan dan pengeroyokan memenuhi unsur Pasal 170 ayat 1 dan 2. Sehingga jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 184 seseorang ditetapkan sebagai tersangka minimal penyidik memiliki 2 alat bukti, sementara dalam kasus tersebut pihaknya sudah menyodorkan lebih dari dua alat bukti, saksi yang diperkuat hasil visum.

 

“Ada bukti kerusakan rumah, kerusakan mobil, ada hasil visum, ada korban, ada saksi fakta jadi clear. Sehingga selaku Penasehat Hukum korban saya menilai unsur Tindak Pidana terpenuhi. Tinggal kami menunggu penyidik melakukan gelar perkara menetapkan tersangka supaya keadilan hukum para korban terpenuhi,” bebernya.

 

 

Menurutnya, sesuai keterangan para saksi, kasus tersebut sebenarnya menyeret lebih dari 2 orang tersangka.

 

“Nanti penyidik mengembangkan lebih lanjut tersangka-tersangka baru, nanti kita lihat pasti banyak tersangka yang akan ditetapkan oleh penyidik Polres Mimika,” katanya.

 

Yosep meyakini penyidik Polres Mimika tetap menegakkan hukum positif dalam mengungkap kasus yang melibatkan banyak pihak tersebut. “Kita serahkan sepenuhnya kasus ini ke penyidik Polres Mimika,” paparnya.(red)

Nasional

Sebagai momentum untuk mengevaluasi pencapaian, hari ulang tahun juga merupakan saat yang tepat untuk berkontemplasi dan melakukan introspeksi, yang dalam konteks peringatan hari ulang tahun ke 79 Polri, 1 Juli ini, introspeksi tersebut adalah sebuah renungan pertanyaan yang sering  kita dengar dari masyarakat akhir-akhir ini, yaitu: apakah polisi ideal masih ada?

Nasional

Ia membawa semangat baru, napas keadilan yang lebih segar. Di dalamnya, kita bisa merasakan nuansa keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ini berarti, undang-undang kita kini memberikan lampu hijau bagi pendekatan yang lebih fleksibel, yang memungkinkan kita melihat di luar definisi sempit tentang “kejahatan” dan “hukuman.”