Timika, Torangbisa.com – Saat dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) ke-77, momen yang seharusnya penuh kesakralan untuk menghormati hak-hak fundamental manusia justru diisi dengan panggilan mendesak dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah.
Mereka menuntut pemerintah segera menyelesaikan kasus HAM di tanah Papua dan memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang terbilang terbatas.
Hari HAM yang diperingati setiap 10 Desember ini lahir dari trauma masa kelam Perang Dunia II, di mana jutaan nyawa hilang.
Pada tahun 1948, Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tonggak sejarah pertama di mana hak-hak manusia dilindungi secara universal tanpa memandang ras, agama, atau status sosial.
Namun, menurut Ketua YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun melihat kenyataan yang terjadi di tanah Papua jauh dari harapan.
Untuk itu, YLBH Papua Tengah mendesak Menteri HAM RI Natalis Pigai untuk menuntaskan kasus HAM yang dilakukan baik oleh alat negara maupun kelompok TPNPB dan OPM terhadap rakyat sipil.
“Selama tidak ada niat baik dari Presiden maupun Menteri HAM, janji untuk menyelesaikan akar konflik hanya isapan jempol semata,” ungkap Yosep Ketua YLBH Papua Tengah.
Kritik juga ditujukan pada penambahan pasukan yang masif di Papua. Menurut mereka, langkah ini tidak relevan ketika kasus HAM utama belum terselesaikan.
Yang lebih parah, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dianggap sebagai “cara licik” negara untuk mempersempit ruang gerak Komnas HAM.
Saat ini, UU No. 39 Tahun 1999 membatasi Komnas HAM hanya untuk melakukan penyelidikan awal tanpa kewenangan penuntutan atau penahanan.
Semua kasus kemudian diteruskan ke Jaksa Agung, membuatnya sulit bagi korban mendapatkan keadilan.
“Kami berharap DPR RI memberikan kewenangan penuh kepada Komnas HAM, setara dengan KPK,” ujar Yosep.
Menurut mereka, peringatan Hari HAM ke-77 ini adalah momen untuk memperkuat institusi HAM, agar korban pelanggaran di masa lalu dan sekarang bisa merasakan keadilan yang sebenarnya.















