Pemerintahan

163 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Mimika Terima Remisi Umum di HUT RI, Bupati Jhon Rettob: Kedepankan Hak Asasi Bagi Warga yang Dibina

×

163 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Mimika Terima Remisi Umum di HUT RI, Bupati Jhon Rettob: Kedepankan Hak Asasi Bagi Warga yang Dibina

Sebarkan artikel ini
Pemberian Remisi Umum bagi Warga Binaan di Lapas IIB Mimika diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mimika Johannes Rettob, pada saat upacara di lapangan Lapas II B Mimika Sabtu, 17 Agustus 2024 (Dok/Foto: TIM DOKPIM)

Timika, (TORANGBISA) – Sebanyak 163 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Kabupaten Mimika menerima Remisi Umum pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, Sabtu 17/08/2024.

 

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Pemberian remisi tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2024.

 

Pemberian Remisi Umum bagi Warga Binaan di Lapas IIB Mimika diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mimika Johannes Rettob, pada saat upacara di lapangan Lapas II B Mimika.

 

Dalam sambutannya Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan bahwa pada tahun 2022 lalu telah disahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Perubahan Undang-Undang ini merupakan salah satu langkah pemasyarakatan dalam menghadapi salah satu isu klasik pemasyarakatan yaitu overcrowding penghuni.

 

Dikatakan, pembaharuan Undang-Undang ini juga dihubungkan dengan perkembangan Hukum Nasional dengan pendekatan keadilan restoratif. Perubahan Undang-Undang ini mencakup pembaharuan Substansi Hukum, pembangunan budaya hukum dan transformasi kelembagaan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan dan perdamaian berlandaskan Pancasila.

 

“Pemasyarakatan ini ada sebagai bentuk netralitas dalam penegakan hukum, sarana check and balances dalam proses peradilan, perubahan Undang-Undang pemasyarakatan ini menitikberatkan pada reposisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana dan perubahan paradigma hukum pemidanaan Indonesia,” ujar John.

 

John juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras,memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.

 

Lebih lanjut, John mengingatkan secara serius kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas/Rutan/LPKA agar tidak mencederai prestasi yang sudah dicapai selama ini.

 

“Tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam ini,” tegasnya.

 

John juga mengajak seluruh Warga Binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di Lapas, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti kembali ke masyarakat.

 

Tak lupa pula John mengarahkan kepada seluruh jajaran petugas Lapas dalam menjalankan tugas pembinaan terhadap warga binaan agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila.

 

“Saudara sekalian mempunyai peran penting dalam meningkatkan semangat dan kondisi kejiwaan warga binaan yang terpuruk akibat dampak dari hukuman hilang kemerdekaan yang harus mereka jalani. Pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diberikan bertujuan untuk mengubah kualitas hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan agar dapat berinteraksi secara sehat di masyarakat,” ungkap John Rettob.

 

Sementara itu, Kepala Lapas Jimreves E. S. Muloke saat dikonfirmasi pihak media mengatakan bahwa Remisi yang didapatkan sesuai dengan yang diusulkan yakni sebanyak 162 pemotongan masa tahanan dan satu diantaranya bebas, total sebanyak 163 Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Umum pada hari ini.

 

Jimreves menambahkan, diantara semua kasus, kasus narkoba mendominasi.

 

“Kasus narkoba yang paling banyak, terus campuran dari pencurian, pembunuhan dan pidana umum lainnya, sedangkan 3 orang yang pidana seumur hidup tidak dapat remisi karena memang hak untuk itu dihilangkan,” ujarnya.

 

Dikatakan, terdapat sekitar 80 Warga Binaan yang masih menunggu eksekusi dari pihak Kejaksaan serta pemenuhan persyaratan-persyaratan lain agar layak diusulkan dan ketika eksekusi sudah turun dan sudah memenuhi persyaratan maka pihaknya akan mengusulkan kembali agar para warga binaan bisa mendapatkan remisi seperti yang lain.